PADANG PANJANG — Jelang Hari Raya Iduladha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Padang Panjang mengingatkan seluruh panitia kurban supaya menjalankan proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan memperhatikan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Hal ini disampaikan Kepala Dispangtan, Ade Nafrita Anas pada kegiatan sosialisasi pemotongan hewan kurban yang diikuti panitia masjid, musala, dan organisasi masyarakat, Rabu (30/4/2025) di Aula Kantor Dispangtan.
"Pemotongan hewan kurban tidak sekadar menyembelih. Syariat harus terpenuhi, termasuk umur hewan yang sah untuk dikurbankan, yang dibuktikan dengan pertumbuhan giginya," jelas Ade.
Dia juga mengingatkan agar sapi betina produktif tidak dijadikan hewan kurban, meskipun secara syariat diperbolehkan.
"Jika memang ingin menyembelih sapi betina, panitia wajib melampirkan surat keterangan dari petugas berwenang bahwa hewan tersebut sudah tidak produktif," tegasnya.
Yang masih kerap terjadi, sebutnya, penggunaan pisau yang tidak layak, pemisahan daging dan jeroan yang tidak higienis, serta pendistribusian daging yang belum memperhatikan keamanan pangan.
Ade berharap pelaksanaan kurban tahun ini bisa lebih baik dari sebelumnya, termasuk dengan melakukan pencatatan pembelian.
"Jika panitia memerlukan pendamping teknis, silakan menyurati Dispangtan agar dapat difasilitasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan, Wahidin Beruh memaparkan 16 indikator penting saat pelaksanaan penyembelihan kurban.
Editor : Marjeni Rokcalva