SOLOK - Hari valentine atau hari kasih sayang yang jatuh tanggal 14 februari, MUI Sumbar kembali mengingatkan umat dengan maklumat yang telah dikeluarkan beberapa tahun yang lalu. Ini terus menjadi taushiyyah yang diulang setiap tahun, tertuju kepada semua umat Islam di Sumatera Barat terutama generasi muda.
Dalam maklumat ini dijelaskan bahwa hari Valentine merupakan sebuah tradisi yang berasal dari sebuah peristiwa sejarah dan keyakinan agama tertentu diluar Islam, bahkan ini menjadi ritual ibadah bagi mereka.
Perayaan Valentine menjadi kesempatan mengumbar syahwat yang berdampak pada pergaulan bebas perzinaan dan maksiat lainnya ditengah masyarakat khususnya muda-mudi.
Atas dasar itulah MUI Sumbar menyatakan ; terlibat dalam kegiatan hari Valentine dalam bentuk apapun apalagi sampai merayakannya, bagi umat Islam adalah haram karena ikut memasyarakat maksiat, menyiarkan kekufuran yang melibatkan diri dalam ritual ibadah agama lain. Keseluruhan perilaku tersebut dilarang oleh Allah SWT dan RasulNYa dalam Al Qur'an dan Sunnah.
Demikian ditegaskan dalam maklumat yang ditanda tangani Komisi Fatwa MUI Sumbar dengan ketua DR. Zulkarnaini, M.Ag dan sekretarisnya DR. Zainal Anwar, M.Ag yang dikuatkan oleh Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag dan buya Zulfan, SHi, MH selaku sekretaris umum.
Editor
Sumber: suhanews.co.id
Editor :






