BUKITTINGGI - Usai mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Korupsi di gedung merah putih KPK RI di Jakarta, Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, langsung konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Silaturrahmi sekaligus konsultasi ini, dilaksanakan Jumat, 25 Oktober 2024.
Menurut Pjs Wali Kota Bukittinggi,Hani S Rustam,konsultasi itu dilakukan terkait tata kelola keuangan daerah, baik terkait bansos, belanja modal dan lainnya. Hal ini dilakukannya, agar terjadi sinkronisasi pemahaman oleh pemko, antara sosialisasi KPK dengan penjelasan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah.
"Intinya, bagaimana kita dapat materi materi pengelolaan keuangan daerah yang benar benar akuntabel, transparan dan terarah. Sehingga, tidak ada kebijakan terkait keuangan daerah yang salah arah, salah aturan, salah kaprah yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan. Apalagi saat ini kita tengah susun APBD 2025," ungkapnya.
Sementara Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Muhamad Valiandra, SE., MAP, bersama Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Raden An'An Andri Hikmat SR, AP, MM, menjelaskan, keuangan daerah harus dikelola dengan baik, terutama terkait administrasinya. Penyusunan serta pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel dan sesuai aturan perundang-undangan,jelasnya kepada rombongan Pemko Bukittinggi.
"Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat yang signifikan. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, penggunaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.
( Yus)