Wali Kota melalui SKPD terkait agar melakukan pendampingan dan asistensi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, mewujudkan aparatur negeri sipil yang berintegritas tinggi serta mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Wali Kota agar menegaskan kepada seluruh SKPD untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Derah (asset daerah) dengan baik. Wali Kota juga diminta segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah yang belum memiliki bukti penguasaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota juga direkoemndasikan untuk melaksanakan manajemen ASN secara berkadilan bagi seluruh abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan perundang undangan tentang manajemen ASN.
Untuk pengelolaan parkir dapat dikoordinasikan dengan baik antar SKPD yang terlibat dan berdampak terhadap permasalahan perparkiran.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ. Catatan dan rekomendasi pada LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 yang berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Bukittinggi selama tahun anggaran 2023, tentu jadi masukan penting.
Wako menambahkan, tahun 2023 banyak keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan juga dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak terhadap kemajuan dalam berbagai bidang khususnya bidang perekonomian menjadi pondasi dasar keberlangsungan hidup masyarakat Kota Bukittinggi, pungkasnya.
( Yus)
Editor :






