" Bamus bersama Wali Nagari, Perangkat Nagari, LPMN sudah ada persetujuan yang mutlak keputusannya, yang di susul dengan dilaksanakannya Sidang Paripurna Bamus yang merupakan keputusan tertinggi di Nagari," terang Tabrani.
Adapun isi dari keputusan Bamus Nagari Pulakek yang juga bagian dari saran Asisten I Sekdakab. Solsel dan Dinsos PMD/N Solsel agar melakukan tiga hal, pertama angkat saudara Zeki sebagai staf wali nagari, kedua lakukan penjaringan ulang dan yang ketiga Plh-kan Kepala Jorong Kepala Bukit.
Terakhir karena mengambil keputusan tidak bisa sepihak, akhirnya Bamus mengambil ultimatum untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemerintahan Kecamatan.
Usai keluarnya surat Camat Sungai Pagu kepada Pj. Wali Nagari Pulakek Koto Baru, untuk tidak masuk kantor wali nagari terhitung mulai 17 Oktober sampai persoalan menjadi tuntas, rombongan Camat dan masyarakat membubarkan diri dari kantor wali nagari tersebut. (AA)
Editor :






