IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Wako Bukittinggi Erman Safar menandatangani nota kesepakatan Pengesahan Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah menjadi Perda, disaksikan pimpinan DPRD Bukitinggi. Foto : Dok diskominfo Bkt
Wako Bukittinggi Erman Safar menandatangani nota kesepakatan Pengesahan Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah menjadi Perda, disaksikan pimpinan DPRD Bukitinggi. Foto : Dok diskominfo Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Usai laporan pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, masing masing Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, dibacakan M. Angga Alfarichi.

Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra, Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser, Fraksi Golkar dibacakan Syafril, Pemandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan Alizarman, Pemandangan akhir fraksi amanat nasional persatuan, dibacakan oleh Irman Bahar.

Sementara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.

Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Peraturan Pemerintah ini menjadi petunjuk pelaksana dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022. Rancangan Peraturan Daerah ini telah melalui tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Daerah ini harus selesai menjelang tahun 2024.

"Perda inilah nanti yang menjadi dasar kita di Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah. Tentunya kita berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi," pungkas Wako.

( Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH