Usai laporan pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir, masing masing Pemandangan akhir Fraksi Gerindra, dibacakan M. Angga Alfarichi.
Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Zulhamdi Nova Candra, Fraksi PKS dibacakan oleh Ibra Yaser, Fraksi Golkar dibacakan Syafril, Pemandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan Alizarman, Pemandangan akhir fraksi amanat nasional persatuan, dibacakan oleh Irman Bahar.
Sementara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan apresiasi khususnya untuk Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda ini.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber utama yang penting dalam Pendapatan Daerah, disamping hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD sah.
Pemerintah Kota Bukittinggi dari dini telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak setahun lalu, namun baru bisa diselesaikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di Undangkan pada tanggal 16 Juni 2023.
"Perda inilah nanti yang menjadi dasar kita di Pemko Bukittinggi dalam menetapkan dan memungut pajak dan retribusi daerah. Tentunya kita berharap, dengan adanya pungutan pajak dan retribusi dengan dasar hukum yang jelas, akan menambah potensi pendapatan asli daerah Kota Bukittinggi," pungkas Wako.
( Yus)
Editor :






