IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Wako Bukittinggi Erman Safar menandatangani nota kesepakatan Pengesahan Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah menjadi Perda, disaksikan pimpinan DPRD Bukitinggi. Foto : Dok diskominfo Bkt
Wako Bukittinggi Erman Safar menandatangani nota kesepakatan Pengesahan Ranperda Pajak dan Retrebusi Daerah menjadi Perda, disaksikan pimpinan DPRD Bukitinggi. Foto : Dok diskominfo Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani nota kesepakatan ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi Perda.

Penandatanganan nota persetujuan itu, dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Bukittinggi di Gedung DPRD setempat, Senin (09/10).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, yang memimpin sidang tersebut mengatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dihantarkan Walikota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD 9 Agustus 2023 lalu. Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD dan Jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut juga dilangsungkan 10 dan 11 Agustus 2023.

"Pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Pansus. Pembahasan itu juga dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah terkait dan cukup alot. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Oktober Pansus telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporannya dan hari ini kita sahkan bersama," ujar Beny.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku juru bicara pansus, dalam laporannya menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara perda yang lama dengan raperda yang baru ini. Antara lain, Dari 9 jenis pajak yang sebelumnya dipungut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, diubah menjadi 7 jenis pajak berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Prinsipnya tidak ada jenis pajak yang dihapuskan bahkan terdapat 2 penambahan objek baru yaitu terkait dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi," jelasnya.

Selain itu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatukan 5 jenis Pajak yang berbasis konsumsi (pajak makan dan /atau minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan; pajak jasa parkir; dan pajak kesenian dan Hiburan) menjadi satu jenis yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), ujar Syaiful Efendi.

Penyederhanaan jenis Retribusi juga terjadi karena ditetapkannya UU 1 Tahun 2022 dari 18 jenis menjadi 13 jenis, yang terbagi atas, Retribusi Jasa Umum, dari 9 jenis berubah menjadi 4 jenis yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan Retribusi Pelayanan Pasar.

"Retribusi Jasa Usaha, semula 7 jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap berjumlah 7, namun ada perubahan nama dan objek retribusinya. Retribusi Perizinan Tertentu, semula 2, saat ini juga 2 namun juga terjadi perubahan nama dan objek retribusinya," ungkapnya

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH