Berkenaan dengan pemanfaatan tambahan dana bersumber insentif fiskal bersumber APBN 2023, Win Hari Endi mengatakan, rujukannya adalah Permenkeu Nomor 67/2023 pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan hanya digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan. "Dan, masih pada pasal yang sama, insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, juga perjalanan dinas, sesegeranya kita minta petunjuk Bapak Bupati untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait," ungkap Win Hari Endi. (Do)
Editor :
Home
Berita
Baik Dalam Percepatan Belanja Daerah, Lima Puluh Kota Terima Insentif Fiskal Kemenkeu Rp 5,8 M
Baik Dalam Percepatan Belanja Daerah, Lima Puluh Kota Terima Insentif Fiskal Kemenkeu Rp 5,8 M
Berita Terkait






