IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Padang Luncurkan E-Kelurahan, Ini Yang Bisa Diurus

Wali Kota Padang dalam kegiatan Launching Aplikasi Program E-Kelurahan di Ruangan Media Center Balai Kota Padang. Foto Humas Padang
Wali Kota Padang dalam kegiatan Launching Aplikasi Program E-Kelurahan di Ruangan Media Center Balai Kota Padang. Foto Humas Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Padang Rudy Rinaldi menyebutkan, E-Kelurahan ini merupakan langkah maju yang dilakukan pihaknya guna memudahkan masyarakat dalam mengurus apa saja keperluannya di kelurahan.

"Saat ini baru 15 item pelayanan yang bisa diakses masyarakat melaui aplikasi E-Kelurahan, dengan baru untuk 1 kelurahan di tiap kecamatan se-Kota Padang," sebutnya.

Ia menjelaskan, dari 15 item layanan tersebut, merupakan bahagian dari 7 kategori layanan yang disediakan pada aplikasi E-Kelurahan.

Diantara dari 15 item layanan tersebut adalah untuk kategori pengurusan Surat Keterangan Nikah dengan terdapay 7 kategori layanan yakni Surat Keterangan Untuk Menikah, Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Orang Tua, Suray Keterangan Asal Usul, Surat Pengantar Perkawinan (N1) dan Surat Izin Menikah Orang Tua.

Selanjutnya, untuk Kategori Surat Keterangan Tidak Mampu dengan jenis layanan Surat Keterangan Tidak Mampu Perorangan dan Surat Keterangan Tidak Mampu Keluarga. Begitu pun untuk kategori Surat Domisi Usaha memberikan jenis layanan Surat Keterangan Domisili Usaha dan Surat Keterangan Usaha.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kemudian kategori Surat Keterangan Kelakuan Baik dengan jenis layanan Surat Keterangan Kelakuan Baik dan Surat Keterangan SKCK. Lalu Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Ghaib dan Surat Keterangan Kematian," papar Rudy.

Lebih lanjut Rudi menerangkan, cara penggunakan aplikasi E-Kelurahan ini yaitu sangat mudah bisa menggunakan hp android atau komputer yang memiliki jaringan internet.

Pertama sekali yang dilakukan katanya, silahkan akses atau buka google atau mozilla dan lalu buka situs http://ekelurahan.padang.go.id. Kemudian silahkan pilih menu permohonan yang akan diajukan dan masukkan NIK pemohon pada kolom yamg telah disediakan serta nama ibu pemohon untuk validadi pada aplikasi E-Kelurahan.

"Jika itu sudah dilakukan baru lengkapi form yang kosong dan tekan tombol simpan. Setelah tersimpan, maka akan keluar pada TAB baru bukti registrasi/pendaftaran. Setelah itu selesai simpan bukti tersebut dan tinggal menunjukkannya pada petugas kelurahan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

(David/Am/ Hum)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH