"Hampir semua penjabat di Indonesia berganti setelah menjabat 1 tahun. Hanya beberapa yang berlanjut. Jadi Saudara Rida tidak perlu kecewa, Prestasi Saudara Rida kami nilai luar biasa, dan ini akan menjadi tantangan bagi Saudara Jasman untuk bisa melanjutkan dan menjadikannya lebih baik lagi," katanya.
Ia menjelaskan, tugas dan tanggung jawab Penjabat Walikota, walaupun sementara tentu bukanlah hal yang mudah. Kepadanya ditumpangkan tanggung jawab untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan Kota Payakumbuh.
Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Walikota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan tidak jauh berbeda dengan kewenangan Walikota definitif.
Dengan kata lain, Penjabat Walikota adalah seorang kepala daerah otonom yang tugas dan kewenangannya telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3738 Tahun 2023, kepada Penjabat Walikota selain diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sebagaimana Kepala Daerah Definitif.
"Untuk saat ini Pj. Wako juga diberi tugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara," terangnya.
"Saya yakin dan percaya, Saudara Jasman dapat melaksanakan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya. Saya meminta untuk bisa berkoordinasi dengan semua jajaran, baik internal, lintas instansi dan dengan banyak pihak-pihak lainnya yang terkait. Sehingga akan mempercepat pembangunan Kota Payakumbuh," ujarnya.
Dikesempatan itu, Wagub Audy juga memberikan apresiasi sangat pantas kepada Rida Ananda yang telah melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagai Penjabat Walikota Payakumbuh. Yang secara agregat juga menyumbang bagi kemajuan Provinsi Sumatera Barat secara keseluruhan.
"Untuk itu, izinkan Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat, mengucapkan selamat mengakhiri masa tugas sebagai Penjabat Walikota Payakumbuh kepada Saudara Rida Ananda," ujarnya.
Editor :






