Sementara Suci Manager PT Suci Esalestari sebagai pelaksana proyek menyebutkan, dirinya merasa dirugikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) daerah setempat.
"Saya bekerja secara profesioanl, dalam pengerjaan proyek ini kita telah melakukan proses yang ada dalam aturan yang berlaku. Namun dalam hal ini, pihak PPK se akan-akan mempersulit saya. Sehingga saya dirugikan secara waktu dan finansial," sebut Suci ketika dihubungi melalui ponselnya.
Terkait hal ini, dirinya meminta pendampingan hukum 'Legal Assistance' ke Kejaksaan Negeri Pariaman agar realisasi pembangunan proyek tersebut dapat berjalan baik, lancar dan maksimal sesuai dengan regulasi yang mengatur.
"Saya bukan melakukan pembelaan diri, bagi saya, kebijakan yang dilakukan oleh PPK terhadap diri saya, telah mempersulit dan merugikan saya," sebut Suci. (SS)
Editor : Berita Minang






