Padang Pariaman - Proyek Pekerjaan Penataan Sistem Penanggulangan Bencana, Rekonstruktursi Bendung/Cekdam di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan tahun 2023. Dari hasil penelusuran di lokasi progres pekerjaan minus. Proyek tahun 2023 itu sejatinya masa kontraknya sudah habis pada akhir Desember ini.
Proyek ber nomor kontrak 02/SPK-BPBD/IV-2023, tanggal kontrak 6 April 2023 dengan pelaksana PT Suci Esalestari asal Kota Pekan Baru (Riau) dengan sumber anggaran APBD di daerah itu se-nilai Rp 15,7 miliar, hingga saat ini September 2023 progres pekerjaan diduga belum sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dengan waktu pelaksana 240 hari kalender telah berjalan 6 bulan atau 180 hari terhitung sejak tanggal 6 April 2023, sehingga proyek BPBD Padang Pariaman hanya menyisihkan waktu pelaksanaan 60 hari.
Diketahui, pihak kontraktor telah mendapatkan Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga. Karena diduga kontraktor pelaksana telah lalai dalam pelaksanaan pekerjaan, sehngga bobot pekerjaan tidak sesuai dengan schedulle waktu pelaksaan alias mengalami keterlambatan (Deviasi).
Terjadinya keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, mengundang keprihatinan kalangan Legislatif di daerah itu. Keterlambatan tersbut dinilai merugikan Pemkab dan masyarakat, karena pekerjaan menjadi tertunda dan berdampak ke pada masyarakat sekitar proyek itu.
"Artinya dari hasil pemerikasaan akhir yang dilakukan oleh tim pemerintah daerah, bobot pekerjaan masih miim, dan waktu pelaksana mengalami keterlambatan. Bahkan tim pemkab mengeluarkan SCM yang ketiga," sebut Arwinsyah Kamis (28/9) di Rumah Dinas Ketua DPRD di daerah itu.
Kejadian seperti ini sangat memprihatinkan, ini preseden buruk bagi pembangunan daerah. Padahal, untuk mendapatkan proyek ini tidak mudah, makanya proyek ini masuk dalam proyek skala prioritas yang harus rampung Desember 2023 ini.
"Apapun kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah daerah setempat, bagi saya, proyek tersebut tetap terlaksana dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarkat," sebut dia.
Oleh karena itu, lanjut Arwisnyah, dari Partai Gerindra ini bersikukuh kepada eksekutif agar proyek tersebut tetap dilanjutkan. Artinya, tidak ada istilah mangkrak atau dihentikan.
Editor : Berita Minang






