Selain itu, Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. menyampaikan bahwa dalam konteks ini, jelas Rektor Prof. Ganefri, Ph.D., Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, menjadi instrumen yang penting untuk mengarahkan transformasi pendidikan tinggi di Indonesia.
"Peraturan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan menjawab tuntutan masa depan, yakni mewujudkan Indonesia Emas 2045," tambah Rektor Prof. Ganefri, Ph.D.
Selain itu, tambah Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. juga menyampaikan bahwa disrupsi dalam pendidikan, yang mengacu pada perubahan mendalam dalam paradigma dan metode pendidikan, telah menjadi kenyataan dalam beberapa tahun terakhir.







