"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat," katanya.(Do)
Editor :Dinas PUPR Dan Tim Gabungan Segel 7 Bangunan Yang Melanggar Aturan
Berita Terkait






