IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dinas PUPR Dan Tim Gabungan Segel 7 Bangunan Yang Melanggar Aturan

Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama Petugas gabungan menyegel salah satu bangunan yang melanggar aturan,Selasa (26/09/2023). Foto : Dok Do
Dinas PUPR Kota Payakumbuh bersama Petugas gabungan menyegel salah satu bangunan yang melanggar aturan,Selasa (26/09/2023). Foto : Dok Do
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat," katanya.(Do)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH