Selanjutnya, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah nagari dan untuk menghindari konflik/klaim atas wilayah/tanah, maka Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui fasilitasi dan rekomendasi Badan Informasi Geospasial yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian nantinya akan dapat diakumulasikan luas wilayah defenitif masing-masing kecamatan di Kabupaten Solok Selatan. Relis. (AA)
Editor :Pemkab Solsel Jelaskan Duduk Persoalan Batas Wilayah di Solsel Pada Perwakilan Aliansi KAS






