"Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini merupakan langkah awal dari solusi terhadap Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kota Bukittinggi untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang," ungkap Erma Safar.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban yang disampaikan wali kota atas tiga ranperda tersebut. Selanjutnya, jawaban itu menjadi landasan bagi setiap anggota DPRD untuk membahas ketiga ranperda itu bersama pemerintah daerah.
"Kita akan bahas tiga ranperda ini. R-APBD Perubahan 2023,R-APBD 2024 akan dibahas oleh banggar bersama TAPD dan seluruh SKPD. Sedangkan untuk membahas ranperda prasarana, sarana dan utilitas umum, akan dibentuk pansus,"ujarnya.







