IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dualisme DPN PKP Jadi Jalan Buntu Menumbangkan Eka Wahyu Dari Kursi Ketua DPRD Sawahlunto

Ilustrasi suasana sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, (Foto : Iyos)
Ilustrasi suasana sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto, (Foto : Iyos)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Upaya mendongkel tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai lain masih buntu. Mereka adalah Eka Wahyu,SE, kini masih sebagai Ketua DPRD, kemudian Masrisal, S.H, dan Masril, S.HI, keduanya merupakan rekan separtai dari Fraksi PKP yangdinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketiga politisi ini diberhentikan Dewan Pimpinan Nasional PKP melalui surat No.055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Dr H.Yussuf Solichien, M.MBA, Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal Amelia Mustika,SH tertanggal 3 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan PKP. Sehari setelahnya terbit lagi surat pengantar No.020/A.SU/DPN-PKP/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 yang disampaikan ke Pimpinan DPRD Sawahlunto agar dilakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketiga nama yang berasal dari PKP tersebut.

Bersamaan tanggal surat pengantar itu, DPN PKP versi Ketum Yussuf Solichien dan Sekjen Amelia Mustika menerbitkan lagi Keputusan No.056/SK/DPN-PKP/VIII/2023 tentang Persetujuan dan Penetapan Adrizal,SE Sebagai Anggota DPRD Kota Sawahlunto Antar Waktu Pengganti Saudara Eka Wahyu,SE dan Surat Keputusan No.057/SK/DPN-PKP/VIII tentang Persetujuan dan Penetapan Armando sebagai PAW Masril,S.HI. Seterusnya SK No.058/SK/DPN-PKP/VIII tentang Persetujuan dan Penetapan Roslaini,SE sebagai PAW Masrisal,S.H.

Sebelum terbitnya SK itu, 2 Agustus 2023, Dewan Pimpinan Provinsi (DPV) PKP menerbitkan surat No.03/DPP-PKP/SBR/VIII-2023 ditandatangani Ketua Ahmad Sardon,ST,MT dan Sekretaris Rengga Permana Harmen,ST yang ditujukan ke DPN PKP minta pemberhentian dan PAW Eka Wahyu, Masril, dan Masrisal, dengan mengutip Peraturan UU No.17/2014 Pasal 405 huruf (i)-406, PP No. 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD terkait Tatib DPRD,BAB XII Pasal 102 angka (2) huruf (i)-103 dan AD ART PKP BAB XI Pasal 27 angka (1) huruf d dan angka (3) tentang berakhirnya Keanggotaan Partai.

Sesuai hasil investigasi yang diperoleh beritaminang.com didapat surat no.06/DPK-PKP/SWL/VII-2023 tertanggal 31 Juli 2023 dari Dewan Pimpinan Kota PKP ditandatangani Ketua Adrizal,SE dan Sekretaris Armando yang memohon Pemberhentian dan PAW ketiga nama tersebut karena dua nama Eka Wahyu dan Masril terdaftar sebagai pengurus DPC Partai Gerindra, sedangkan Masrisal terdaftar sebagai bacaleg PAN DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adrizal, Ketua DPK PKP Sawahlunto saat dikonfirmasi dua hari lalu mengatakan, pihaknya selaku pemegang mandat DPN PKP berharap proses PAW yang menurutnya sudah didukung kelengkapan dokumen dan telah dikirim ke Pimpinan DPRD Sawahlunto agar diproses ternyata hingga sekarang tidak direspon sama sekali, dia mengaku kecewa berat terhadap Sekwan Dedi Syahendri dan Pimpinan DPRD yakni Eka Wahyu, H.Jaswandi, Elfia Rita Dewi.

Mentok di pimpinan DPRD untuk proses PAW, Adrizal langsung menghadap Pemerintah Kota Sawahlunto. Setali tiga uang, mimpinya mental lagi karena juga belum ada jawaban. Menurutnya, dia akan terus berjuang mendapatkan keadilan hukum. Bila tak ada juga respon dan tindak-lanjut tentang permohonan PAW yang diusulkan, maka dalam waktu dekat dia akan menghadap ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Posisi saya sekarang di Walikota/ Setda karena tidak diproses oleh DPRD" tukuk Adrizal singkat.

Adrizal mengaku sudah berkonsultasi juga dengan Ketua KPU Sawahlunto Hamdani menyoal persyaratan usulan PAW. Saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023), Hamdani mengatakan hingga detik ini pihaknya belum menerima surat dari DPRD tentang usulan nama pengganti antar waktu kader PKP di legislatif tersebut. "Sampai hari ini belum ada surat yang kami terima dari DPRD terkait proses PAW PKP tersebut. Jika ada pasti kami proses." Pungkas Hamdani.

Jalan Buntu Terganjal Dualisme Kepemimpinan ?

Sekertaris DPRD Dedi Syahendri,S.STP, MM, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa surat PKP yang ditujukan ke Pimpinan Dewan tersebut sudah direspon pimpinan dewan melalui rapat pimpinan yang memberi ruang terhadap tiga orang yang akan di PAW menyiapkan data serta dokumen yang diperlukan terkait penela'ahan isi surat Dedi Syahendry diminta melakukan konsultasi ke Kemenkum HAM, Kemendagri, bahkan ke KPU Pusat dan instansi terkait lainnya karena pimpinan dewan masih meragukan dukumenbyang ada.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH