SOLOK, KACANG - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, mengukuhkan gelar pusako adat Datuk Panghulu Basa kepada Yosritzal, ST.MT, Ph.D, dosen Fakultas Teknik, Universitas Andalas, di Balai-balai adat Nagari Kacang, Kabupaten Solok, Sabtu (19/8/2023).
Dengan pengukuhan itu, gelar adat dari suku Piliang "Guguak" tersebut resmi disandang Yosritzal sebagai Datuk Panghulu Basa, dengan panggilan adat "Yosritzal Dt.Panghulu Basa". Beliau hadir setelah gelar yang sama di sandang almarhum Irfianda Abidin yang wafat beberapa tahun silam.
Pengukuhan gelar adat dari payung suku Piliang itu sudah melalui proses yang telah disepakati anak kemenakan dan keluarga besar waris Datuk Penghulu Basa. Sehingga prosesi penyelenggaraan alek pengukuhan berjalan lancar dan penuh ke khidmatan.
Selain pengukuhan gelar Yosritzal Dt.Panghulu Basa, pihak KAN juga mengukuhkan Dubalang Adat suku Piliang yang diwariskan kepada Rusdi Mangkuto Alam. Proses pengukuhan penghulu dan perangkatnya itu dipimpin langsung Ketua KAN H.Suharmen Dt. Tan Ma'alam dan dihadiri para pengurus KAN Kacang terdiri dari para penghulu, cadiak pandai, alim ulama, dan Bundo kanduang.
Dalam prosesi pengukuhan, Yosritzal Dt.Panghuku Basa dan Rusdi Mangkuto Alam sebagai Dubalang Adat mengucapkan sumpah dan janji penghulu dan Dubalang Adat yang dituntun Imam Nagari ustadz Syofyan Malin Suleman, SH.I.
Dari pantauan wartawan cyber beritaminang.com, sebelum prosesi sakral pengucapan sumpah dan janji penghulu diawali pidato adat oleh M.Dt.Rajo Bukik dengan A.Dt.Rajo Batuah. Sementara untuk pidato adat batagak gala dibawakan Suardi Mantari Labiah dengan Datuak Pulau.
Otomatis Jadi Anggota KAN
Ketua KAN Kacang H.Suharmen Dt.Tan Ma'alam dibagian sambutannya mengatakan, dengan telah diresmikannya pemakaian gelar Yosritzal Dt.Panghulu Basa, dan Dubalang Adat Rusdi Mangkuto Alam, maka mereka otomatis menjadi unsur KAN. Untuk itu, sebut Suharmen, jika diundang rapat oleh KAN agar menyediakan waktunya untuk hadir untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul. Baik soal nagari maupun masalah anak kemenakan dan perdata adat lainnya.
Jabatan penghulu ini menurut Suharmen merupakan jabatan sosial yang memiliki tugas sangat berat. Tetapi semuanya tentu bisa dilajsanaoan dengan amanah dan penuh keikhlasan agar bisa memberikan hal terbaik untuk anak kemenakan. Untuk itulah KAN menganggap penting jika ada rapat mohon bisa dihadiri.
Editor :






