"Dengan disahkannya raperda ini nantinya, peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya 21 dicabut. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubugnan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,"ungkapnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
( Yus )Baca juga: Aspon Dedi Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Payakumbuh--Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2026--20
Editor :







