BUKITTINGGI - Pemandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda penyelenggaraan kota layak anak serta Ranperda pajak dan retribusi daerah di Jawab Wako Erman Safar yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (11/08).
Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, dua Ranperda tentang penyelenggaraan kota layak anak dan rancanan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, telah disampaikan Pemerintah dan tanggapan fraksi terhadap kedua ranperda itu telah disampai pandangan umum fraksi dan hari ini pandangan umum fraksi itu di jawab Walikota, jelasnya.
Rapat paripurna ini, merupakan pembicaraan tingkat I.
"Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas dua raperda ini, melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah Bukittinggi," ungkap Beny Yusrial.
Dalam jawaban Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, terhadap pertanyaan enam fraksi di DPRD mengenai raperda penyelenggaraan kota layak anak, dijelaskannya secara garis besar, bahwa materi raperda ini, memuat pengaturan tentang tahapan pennyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA hingga penetapan KLA.
Pemko juga siapkan program dan kegiatan pada 24 indikator KLA yang mencakup kelembagaan dan lima klaster.
untuk penganggarannya, telah tersedia pada OPD terkait, ujar Wako.
Sementara, pemandangan umum terhadap raperda pajak dan retribusi daerah, dijelaskan Wako, bahwa, ada beberapa jenis pajak yang dilebur menjadi satu dengan nomenklatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). itu tidak akan mengurangi kapasitas fiskal daerah karena hanya restrukturisasi jenis pajak tanpa mengurangi potensi terhadap penerimaan objeknya.
Pemko telah berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah, melalui digitalisasi penerimaan daerah melalui e-money. pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran melalui smart tax dan peningkatan pelayanan di tempat yang menjadi objek retribusi.
Editor :






