IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemerintah Bersama DPRD Sepakati Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai

Wabup H. Yulian Efi saat penetapan Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai di Ruang Sidang DPRD, Senin (19/06/2023). Foto Diskominfo
Wabup H. Yulian Efi saat penetapan Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai di Ruang Sidang DPRD, Senin (19/06/2023). Foto Diskominfo
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Perumda dituntut untuk lebih proaktif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan perusahaan, baik itu peningkatan SDM, kerjasama penambahan modal dan lainnya," jelas Alber di kesempatan yang sama.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Peraturan Daerah (Perda) Solok Selatan ini akan bernomor 9 Tahun 2023 tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai.

Paripurna juga ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama unsur Pimpinan DPRD Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (AA) .

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH