PAINAN - PT Dempo Sumber Energi yang hadir diwakili oleh Fadlan, tidak bisa membeberkan izin-izin perusahaan Dempo yang sedang bekerja di Kecamatan Ranah Pesisir. Terutama terkait, galian C dan Stone Crusher.
Hal ini terkuak dalam Hearing Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Pesisir Selatan, dengan PT Dempo Sumber Energi yang beroperasi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, pada Rabu (15/1/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Hearing terbuka dengan Komisi II pada hari ini, juga dihadiri oleh beberapa OPD terkait seperti, dari Dinas Perizinan Pessel, Dinas Pendapatan.
Pada hearing berlangsung, Anggota DPRD Pessel dari komisi II yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim, wakil rakyat Pessel merasa tidak puas dan sangat kecewa dengan pihak Dempo yang tidak bisa menjawab persoalan izin yang ada di perusahaan.
"Tidak satupun izinnya dapat di lihatkan oleh pihak Dempo yang hadir. Kecuali izinnya satu yakni PLTMH," ungkap Ketua Komisi II DPRD Pesisir Selatan, Alkisman usai hearing terbuka dilansir Covesia.com
"Kalau seperti itu, PT. Dempo Sumber Energi baru memasukan berkas. Jadi tak ubahnya, seperti orang melamar pekerjaan," jelasnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim yang mengaku tidak puas dan merasa kecewa dengan pihak Dempo mengatakan, tidak satupun izin dapat dipaparkan oleh Dempo, dan itu tidak sesuai dengan permintaannya di Dewan.
"Saat kami lontarkan pertanyaan, tidak satupun jawaban yang kami dapatkan. Jadi ini akan kita bahas di tingkat internal. Sebab, semua penjelasan tidak sesuai dengan apa yang kami tanyakan," ujarnya.
Lanjutnya Politisi Demokrat dari dapil IV itu mengatakan, jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti PT. Dempo, pihaknya dari DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk penutupan proyek tersebut di daerah itu.
Editor : Berita Minang






