IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tingkatkan Jaminan Keamanan Pangan, Kota Bukittinggi Terima 2 Sertifikat NKV

Kota Bukittinggi terima dua sertifikat NKV terhadap pangan produk hewan. Foto : Dok Dpp Bkt
Kota Bukittinggi terima dua sertifikat NKV terhadap pangan produk hewan. Foto : Dok Dpp Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi H. Erman Safar, SH memberikan perhatian khusus terhadap keamanan pangan asal Hewan di Kota Bukittinggi, ini terbukti dengan telah terbitnya 2 (dua) Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang disebut Nomor Kontrol Veteriner.

Nomor Kontrol Veteriner ( NKB ) merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan, pada unit usaha produk hewan.

Bersama beberapa Kabupaten/Kota "lainnya, Bukittinggi menerima Sertifikat NKV pada Rumah Potong Unggas (RPU), UD. Pratama Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan NKV Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kadis Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Ir. Melwizardi, MSi mengungkapkan manfaat luar biasa yang akan diperoleh, jika sebuah usaha memiliki sertifikat NKV diantaranya produk hewan yang dihasilkan dijamin aman dan layak, dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik, membuka peluang ekspor dengan adanya jaminan dari pemerintah, ketelusuran produk (traceability) karena semua proses produksi terdokumentasi.

"2 (dua) sertikat NKV ini diterima Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan di Kota Payakumbuh pada acara Rakor Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis zserta Keamanan Produk Hewan tahun 2023 yang diselenggarakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/2) lalu", jelas Kepala Bidang Perikanan, Peternakan dan Keswan Ir. Tri Yuswita, MSi.

Sertifikat NKV ini adalah Implementasi dari PERMENTAN No. 15 tahun 2021, Auditnya dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu, oleh Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, masa berlaku 5 tahun. Setiap tahun akan dilakukan surveillance oleh auditor NKV Provinsi untuk memastikan SOP tetap berjalan di unit usaha tersebut, tambahnya.

( Yus )

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH