PASAMAN BARAT -- Sebanyak 5 orang Narapidana Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Kecamatan Pasaman memperoleh remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78 Tahun, Kamis (17/8/2023). Pemberian Remisi tersebut dihadiri dan diserahkan Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi stakeholder terkait di Aula Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Kecamatan Pasaman.
5 Narapidana tersebut yakni Chaidir (Remisi 6 bulan), Jamalis (Remisi 5 bulan), Khairil Anwar (Remisi 4 bulan), Suharman (Remisi 3 bulan), dan Isdal (Remisi 3 bulan). Sementara satu orang warga binaan Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Kecamatan Pasaman atas nama Akbar juga mendapat Remisi dengan lama masa remisi Menyusul.
Wabup Risnawanto pada penyampaian naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM pada acara pemberian remisi umum tahun 2023 menyebutkan Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 mengangkat tema besar "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Pemilihan tema ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan lanjutnya, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Editor : Marjeni Rokcalva






