BUKITTINGGI - Untuk menjaga kenyamanan pengunjung Kota Wisata dan ketertiban, Pemko Bukittinggi menurunkan setiap hari petugas Satpol PP bersama tim SK4 untuk menertiban pelanggaran terhadap Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Area yang selalu menjadi sasaran penataan dan penertiban itu adalah wilayah pasar atas, pedestrian Jam Gadang, dan jalan Minangkabau, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning.
Kegiatan Penataan Dan Penertiban PKL itu, dilakukan Satpol PP Bukittinggi Secara Humanis Dan Persuasif, bila ditemukan pelanggaran, mereka hanya diingatkan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain iyu, Petugas Juga Melaksanakan Pengawasan Dan Pengamanan Daripagi Hingga Malam Hari Untuk Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya.Baca juga: Wako Zulmaeta Takziah Ayahanda Wabup Limapuluh Kota, Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan Terakhir
Kegiatan penataan dan penertiban itu, selalu di monotoring dan di awasi langsung oleh Kadat dan Kabid Trantib. SATPOL-PP Kota Bukittinggi
( Yus).
Editor :






