BUKITTINGGI - Kemenag. Bukittinggi gelar Manasik Haji sepnjang tahun melalui program Bersama Edukasi Rahasia Haji Dan Manasik Haji Pasca Pademi.
Manasik tersebut digelar di Masjid Assyifa' Bukittinggi diikuti Jama'ah estimasi keberangkatan tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi, Minggu (15/01).
Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag.Bukittinggi, Hj.Tri Andriani Djusair mengatakan, pelaksanaan manasik tersebut,bekerjasama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) di Bukittinggi.
Dikatakannya, jumlah jema'ah haji Kota Bukittinggi yang ditunda berangkat tahun 2020 dan belum berangkat di tahun 2022 karena pembatasan kuota berjumlah 150 orang. Sedangkan jema'ah estimasi pemenuhan kuota diperkirakan sebanyak 230 orang jema'ah, jelas Hj.Tri Andriani Djusair.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag.Bukittinggi, Hj.Tri Andriani Djusair
Bagi Jema'ah yang paspornya sudah expired atau belum punya paspor akan kita bantu dalam pengurusannya, Insya Allah Kantor Kementerian Agama Bukittinggi akan menjalin kerjasama dengan pihak imigrasi untuk memberikan pelayanan pengurusan paspor Jema'ah haji secara kolektif melalui program ezy paspor, ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah itu menyampaikan tentang informasi dokumen yang juga harus disiapkan terkait penggabungan mahram, pendamping lansia, mutasi dan pelimpahan nomor porsi, tambah Hj.Tri Andriani Djusair selaku nara sumber pada manasik tersebut .
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama kota Bukittinggi, Eri Iswandi, menjelaskan, informasi tentang kebijakan terkait kuota haji tahun 1444 Hijriyah 2023 Masehi,serta kesepakatan pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 9 Januari 2023 lalu, menetapkan untuk penyelenggaraan haji tahun ini tanpa pembatasan kuota dan usia, jelasnya.
Menindak lanjuti kebijakan dan kesepakatan itu, Kantor Kemenag. Bukittinggi langsung mengumpulkan Jema'ah estimasi berangkat tahun 2023 sekaligus memberikan informasi agar mempersiapkan dokumem yang diperlukan sambil menunggu surat keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Jema'ah berhak lunas dan juknis pelunasan biaya haji tahun, ungkap Eri Iswandi.
Editor :






