PADANG - DPRD menyusun laporan atas kinerja pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya setiap berakhirnya masa persidangan dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggara pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar mengatakan, masa persidangan ketiga tahun 2019 merupakan masa persidangan pertama bagi anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Meskipun demikian, anggota dewan tetap berkomitmen untuk mewujudkan capaian kinerja dari program kerja DPRD provinsi Sumbar tahun 2019 dengan melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD periode tahun 2019-2024.
"Selama masa persidangan ketiga, DPRD Sumbar menyepakati lima Ranperda menjadi Perda berikut membahas lima Ranperda baru yang telah direncanakan dalam Propemperda Tahun 2019," kata Supardi Selasa (31/12/2019).
Dengan demikian, target pembahasan sebanyak 20 Ranperda, dapat dibahas sebanyak 19 Ranperda dan satu diluncurkan pembahasannya pada Tahun 2020.
Kemudian, penutupan masa persidangan ketiga tahun 2019 dan pembukaan masa persidangan kesatu tahun 2020.
Rapat Paripurna dihadiri Wagub Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda, Sekdaprov Sumbar, Asisten dan kepala OPD.
MST Editor :






