PADANG - Pada tahun 2022 ini, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, disamping fokus terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 dan mewujudkan herd imunity di Sumbar melalui proses vaksinasi, juga akan konsentrasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (Pekat) dan kemaksiatan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat mengawali konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (14/1).
"Termasuk pengungkapan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis (13/01/2022) malam telah diamankan berbagai jenis minuman keras yang tidak berizin," katanya.
Minuman keras, sebut menurut Kombes Pol Satake Bayu, disamping dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong seseorang menjadi berkurang kesadarannya, sehingga memiliki kemungkinan melakukan apa saja yang melanggar hukum dan menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
"Banyak peristiwa terjadi yang berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk akibat minuman keras, antara lain membunuh, laka lantas atau menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, anarkis, dan sebagainya," ungkap Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik
Yang artinya, adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al qur'an, terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau yang dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus 'bersendikan' kepada syariat Islam.
Untuk itu, Kapolda juga berharap kepada para produser minuman keras ini juga ditindak tegas. "Termasuk kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinannya," harap Kapolda.
( Yus )
Editor : Berita Minang






