IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kasus Di Kejari Solsel Sepanjang Tahun 2021 Terselesaikan

Kepala Kejasaan Negeri Solsel, M. Bardan didampingi Kasi Intel, M. Fajrin, Kasi Pidsus Raden Hairul Sukri, Kasi PBBR, Dody Susistro, Jaksa Fungsional, Tri Nurandi Sinaga, serta Staf Intel Gerry Winarsa, saat press conference terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Solok Selatan tahun 2021. Afrizal. A
Kepala Kejasaan Negeri Solsel, M. Bardan didampingi Kasi Intel, M. Fajrin, Kasi Pidsus Raden Hairul Sukri, Kasi PBBR, Dody Susistro, Jaksa Fungsional, Tri Nurandi Sinaga, serta Staf Intel Gerry Winarsa, saat press conference terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Solok Selatan tahun 2021. Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro, Meski sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan dalam penanganan kasus penuntutan di bidang pidana khusus tidak ada atau Nihil.

Namun ada satu kasus yang tengah dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Camintoran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2020.

Meski demikian, capaian kinerja tahuan 2021 ini, Kejaksaan Negeri Solok Selatan sedikitnya mencatat dibidang tindak pidana umum sudah sebanyak 81 kasus yang telah terlaksana.

Hal itu terungkap saat digelarnya press conference terkait capaian kinerja Kejaksaan Negeri Solok Selatan tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Solsek, M. Bardan yang didampingi Kasi Intel, M. Fajrin, Kasi Pidsus Raden Hairul Sukri, Kasi PBBR, Dody Susistro, Jaksa Fungsional, Tri Nurandi Sinaga, Staf Intel Gerry Winarsa.

M. Bardan memaparkan, adapun rincian kasus tindak pidana umum yang telah terlaksana selama tahun 2021 oleh Kejakasaan Negeri Solok Selatan tersebut diantaranya, 23 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta, sebanyak 24 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. Serta sebanyak 29 perkara untuk tindak pidana Narkotika.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Dalam penanganan perkara, sejumlah kasus berhasil dituntaskan dan lainnya mulai dilakukan penyelidikan, beberapa sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan sejumlah program pembinaan hukum untuk masyarakat, juga sesuai target yang diharapkan," jelas M. Bardan.

Ditambahkannya, pada tahap penyidikan, pihaknya trlah menangani dua kasus, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 pada Dinas PU, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM Tirta Seribu Sungai tahun anggaran 2016 dan 2017.

Sedangkan satu kasus tindak pidana korupsi perbaikan darurat tebing Sungai Bangko tahun 2016 di BPBD Solok Selatan, dua tersangka telah di eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2682K/Pid.Sus/2020 tangggal 19 Juli 2021 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Nomor Print-803/I.3.25/Fe.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.

Pada kasus yang sama tercatat juga dua tersangka lainnya saat ini masih menunggu keputusan kasasi dari Makamah Agung RI.

Sementara itu barang bukti tindak pidana yang ditangani selama tahun 2021, tercatat juga sebanyak pemeliharaan barang bukti sebanyak 68 perkara, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 27 perkara.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH