PADANG - Perubahan status Universitas Negeri Padang (UNP) dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di penghujung 2021 ini, tidak akan mengubah kebijaksanaan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa tahun-tahun mendatang.
"Malah saya mungkin satu-satunya rektor PTNBH yang berjanji tidak akan menaikkan UKT dan bila memungkinkan akan mengurangi UKT," tegas Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D., usai melantik wisudawan periode 125 Desember 2021 di kampus UNP Padang, Selasa (14/12/2021).
Kepercayaan Pemerintah pada UNP, lanjut mantan Dekan Fakutlas Teknik UNP ini, harus digunakan seluas-luasnya demi kemajuan UNP. Untuk itu, UNP sudah merancang berbagai program bisnis ke depan dan mengambil klu bisnis tentang mutu pendidikan di Indonesia.
"Sebagai kampus yang sejak dulu menghasilkan tenaga pendidikan (pendidik) UNP semakin berperan dalam memajukan dan meningkatkan pendidikan, terutama di Sumbar dan provinsi tetangga seperti Riau, Jambi dan Bengkulu," katanya.
Caranya, lanjut Ganefri, kita sedang dan akan memperkuat kerjasama dengan gubernur, bupati dan walikota dalam meningkatkan kapasitas guru dan kepala sekolah.
Disamping itu, UNP sedang menyiapkan sarana bisnis, seperti hotel, dan lokasi konvensi. Sehingga ke depan hotel di UNP bisa digunakan untuk kegiatan konvensi bagi semua pihak. Kemudian, merancang klu bisnis penyediaan kebutuhan mahasiswa yang jumlahnya puluhan ribu di UNP.
"Semua peluang itu ada dan kita akan maksimalkan," sebut Mantan Ketua Kopertis Wilayah X Kemendikbud ini.(Jen)
Editor : Marjeni Rokcalva






