PADANG - Siang ini, Universitas Negeri Padang sudah menerima salinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Universitas Negeri Padang. Artinya, Universitas Negeri Padang sudah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 25 November 2021.
Demikian disampaikan oleh Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. kepada wartawan portal beritaminang.com pada Selasa (30/11) sore ini melalui pesawat telepon seluler.
Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. menyampaikan segera akan melakukan tindak lanjut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah tersebut yakni organ Universitas Negeri Padang sesuai dengan amanat di dalam Peraturan Pemerintah Tersebut.
Selain itu, kata Prof. Ganefri, Ph.D., hal yang termasuk juga mendesak ditindaklanjuti berikutnya adalah penyusunan Peraturan Rektor, Peraturan Senat Akademik Universitas, dan Peraturan Majelis Wali Amanat.
Salah seorang Dekan Fakultas yakni Dr. Suryanef, M.Si., Dekan Fakultas Kesehatan dan Psikologi ketika dihubungi wartawan portal beritaminang.com menyampaikan syukur atas keluarnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Universitas Negeri Padang.
Dalam pantauan wartawan portal beritaminang.com di Kampus Universitas Negeri Padang Air Tawar Padang pada beberapa grup WA dosen dan tenaga kependidikan yang ditunjukkan sivitas akademika menyatakan kebahagiaan dan bersyukur atas PP PTNBH tersebut. (ET)
Editor : Marjeni Rokcalva






