Terkait itu, sebelumnya, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH, mengatakan, pengembalian kerugian negara itu merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara tersebut.
Disampaikan Kejari, uang yang diterima pihaknya itu dari keluarga tersangka dititipkan ke Kas Negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Sekedar mengingatkan, dalam proses penyidikan itu, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari Pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung serta pihak lain yang terkait lainnya dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 -- 2020 dan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kab.Sijunjung dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.
Kini, kasus Tipikor anggaran dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung sudah memasuki babak baru. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. ius
Editor : Berita Minang






