IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dua Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan

Dua Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung saat ditahan kejaksaan. Foto: Ius
Dua Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung saat ditahan kejaksaan. Foto: Ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan perkara penyelewengan dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung,Selasa (19/10/2021).

Penahan terhadap dua tersangka yang melibatkan oknum kepsek dan oknum bendahara itu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelum penahan, pihak penyidik Kejari Sijunjung menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak penuntut umum. Didampingi penasehat hukum, kedua tersangka memakai baju seragam dinas itu menandatangani berita acara di ruang staf khusus Pidsus.

Tak beberapa lama kemudian kedua tersangka menjalini pemeriksaan medis antigen yang dilaksanakan petugas Puskesmas Muaro Gambok di ruang Datun.

Selang beberapa menit kemudian kedua tersangka kembali ke ruangan pidsus guna menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa menit di ruang pidsus Kejari Sijunjung, lalu kedua tersangka memakai baju seragam orange tahanan milik Kejari Sijunjung.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikawal sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Sijunjung dan penasehat hukum tersangka, kedua tersangka digiring masuk ke mobil tahanan milik Kejari Sijunjung.

Tak beberapa lama kemudian kedua tersangka dihantar menuju "hotel prodeo" rumah tahanan milik Mapolres Sijunjung.

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH, menyebutkan kedua tersangka terancam penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, kedua tersangka tersandung dalam kasus dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung tahun 2019 -- 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelumnya, oknum bendahara telah mengembalikan uang cash sebesar Rp40 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH