IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

53 Dari 66 Pemilik Kios Aur Kuning Akhirnya Bayar Tunggakan Retribusi

Petugas gabungan sedang mempersiapkan segel bagi pemilik kios di Pasar Aur Kuning Bukittinggi. Ist
Petugas gabungan sedang mempersiapkan segel bagi pemilik kios di Pasar Aur Kuning Bukittinggi. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITINGGI - Setelah disegel tim, Satu per satu pedagang Pasar Aur yang menunggak retribusi tokonya, mulai membayar tunggakannya. Sampai Rabu (27/11) pukul 12.00 WIB, 53 pedagang telah membayar tunggakan dan telah membuka tokonya kembali untuk melaksanakan aktivitas jual beli.

Syukra, Penanggung Jawab Pasar Aur Bukittinggi, menjelaskan, sejak dilakukan penyegelan kemarin (Selasa -red), sejumlah pedagang mulai membayar tunggakannya. Sehingga sampai pukul 12.00 WIB Rabu, 27/11 sudah ada 53 pedagang yang telah menbayar.

"Alhamdulillah hingga pukul 12.00 kemaren sudah ada 53 pedagang yang membayar tunggakan. Ada yang lunas dan ada yang mencicil tunggakannya itu dengan menandatangani surat pernyataan, akan melunasi tunggakannya paling lambat 31 Desember 2019, mendarang", ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. M. Idris, menyampaikan terima kasih kepada pedagang yang telah membayarkan tunggakannya. Hal ini patut diapresiasi agar proses jual beli oleh pedagang Pasar Aur kuning dapat berjalan baik dan lancar.

"Terima kasih kepada pedagang yang telah membayarkan tunggakannya. Kami juga tidak kaku dalam kebijakan. Kami terima bagi pedagang yang ingin mencicil tunggakannya. Kami sangat paham kondisi pedagang, namun aturan tentu harus ditegakkan. Bagi yang belum bisa melunasi, silahkan dicicil, tapi harus membuat surat pernyataan pernyataan di atas materai, yang isinya ajan melunasi tunggakan, paling lambat 31 Desember 2019 mendatang," jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bagi pedagang yang telah melunasi atau mencicil tunggakannya, pihak Unit Pasar Aur, langsung memberikan kunci gembok. Proses membuka segel pun dilakukan oleh satuan pengamanan Pasar Aur disaksikan pemilik atau karyawan toko.

Pini, salah seorang karyawan toko yang sempat disegel dan telah membayar tunggakan, mengaku, pemilik usahanya mengakui belum membayar tunggakan sejak awal Januari 2019. "Setelah disegel, kami sampaikan kepada pemilik usaha ini dan kami diperintahkan untuk mencicil tunggakannya dan menandatangani pernyataan untuk dapat melunasi pembayaran hingga 31 Desember 2019," ungkapnya.

Dari data Unit Pasar Aur, dua hari lalu, sebanyak 1650 pedagang di Pasar Aur, 66 diantaranya menunggak retribusi Pasar Aur dan dilakukan penyegelan. Dari 66 itu, sudah ada 53 pedagang yang membayar tunggakannya itu dan mulai berjualan pada hari ini.

(Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH