IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing: Sah-sah Saja Kemenkumham Keluarkan Remisi Bagi Koruptor

Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing.
Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menegaskan, sah-sah saja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan remisi terhadap para koruptor. Sebab, pendekatan secara normatif, remisi bagi narapidana tersebut pasti telah dikaji dengan berbagai hal, dan regulasi yang ada.

"Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan Kemenkumham berbasis pada Undang-undang (UU). Ini kan sudah diatur dalam peraturan, jadi sah-sah saja," ujar Emrus Sihombing kepada wartawan, Sabtu (21/08/2021).

Kendati demikian, menurut dia, apabila remisi khususnya bagi narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikaji dari perspektif kritis, maka para narapidana Tipikor tidak layak menerima remisi. Sebab perilaku koruptif tersebut merupakan penyakit sosial.

"Ini kenapa? Agar ada efek jera. Agar masyarakat lain agar tidak melakukan atau berpikir berkali-kali untuk melakukan Tipikor. Di semua lini sudah banyak perilaku koruptif. Ini penyakit sosial (Patologi sosial) jadi harus diberikan sanksi keras," ujar Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Ia melihat, Kemenkumham melakukan pendekatan normatif atau obyektif berdasarkan UU pada remisi yang diberikan kepada paKara koruptor. Sebab, pemberian remisi bagi WBP tidak bisa merujuk pada dua pendekatan sekaligus. Karena pendekatan normatif, dan pendekatan kritis saling berseberangan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pendekatan kritis di sini juga harus merujuk pada landasan hukum yang ada. Bila tidak, Menteri Hukum dan HAM bisa saja memberikan remisi bagi terpidana korupsi atau pidana lainnya," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum Masthuro. Ia mengatakan remisi bagi narapidana teroris dan koruptor diberikan dengan mempertimbangkan rasa keadilan di mata hukum. Sebab, menurut dia, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum.

"Pemerintah tentu memiliki pertimbangan lain (tidak membedakan hak warga negara), seperti asas keadilan di mata hukum untuk mengeluarkan remisi bagi narapidana koruptor dan terorisme," ujar Masthuro melalui gawai, Sabtu (21/08/2021).

Ia menyebut, remisi diberikan kepada narapidana dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan UU seperti memiliki perilaku yang baik dan menyesali perbuatannya.

Remisi, menurut dia, diberikan pemerintah saat momentum tertentu seperti Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Hari Raya keagamaan, dan lainnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH