Sebelumnya, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon menceritakan kejadian itu berawal ketika sang pengemudi hendak masuk ke Padang via pos penyekatan Lubuak Paraku pada Jumat pagi sekitar pukul 02.30 WIB.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk memeriksa dokumen pengemudi sebagaimana syarat untuk bisa masuk Kota Padang dalam masa PPKM darurat.Syarat tersebut berupa surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan bebas Covid-19. (Rel/Je)Sumber: IG Polresta Padang
Editor : Berita Minang






