LUBUK BASUNG - Perkara Tersangka HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang terlibat kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus Coucang) dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Kasusnya, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra, bermula ketika HJ (45) ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24/03) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka HJ, jelasnya, diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor.
Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman menuju Kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bersama pelaku, lanjut Ade, juga diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat dilakukan penangkapan, tambah Ade Putra, kondisi satwa kukang sangat memprihatinkan karena pelaku menempatkan satwa tersebut di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit, sehingga membuat kukang terlihat stres lantaran kesusahan untuk bergerak.
"Kotak itu langsung dibuka, disaksikan oleh perangkat nagari dan puluhan warga yang melihat penangkapan tersebut," ujarnya.
Saat ini, jelas Ade, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Editor :






