IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua DPC PPWI Sawahlunto Terpaksa Lebaran di Kantor Polisi

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur bersama Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat saat menggelar barang bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh oknum Ketua dan anggota DPC PPWI Sawahlunto. Foto: iyos
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur bersama Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat saat menggelar barang bukti kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh oknum Ketua dan anggota DPC PPWI Sawahlunto. Foto: iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, aksi persetubuhan dan pencabulan telah dilakukan "ZZE" kepafda "AO"berulang kali. Mulai dari 22 Februari 2021 hingga terkahir dilakukan 30 Maret 2021. Ini baru hasil pengakuan yang bisa diingat "AO" kapada penyidik Polri.

Pengakuan korban "AO"

Peristiwa pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 22 Februari 2021 di kamar belakang Sekretariat DPC PPWI. Sebelumnya "AO" sempat dicicipi dulu oleh "AM" karena "ZZE" menyuruh "AO untuk menemani "AM" yang sendirian di kantor pinjaman tersebut. "AO" ternyata bersedia menemani dan terjadilah malam laknat itu sekitar pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua PPWI "ZZE".

Pengakuan "AO" lagi, peristiwa kedua terjadi Minggu (28/3). Ini lebih dahsyat, karena "ZZE" melakukan perbuatan secara abnormal terhadap korban dengan menggunakan alat bantu sebuah benda tumpul dari jenis sayuran sebelum tersangka menggasak anak dibawah umur ini.

Bak mencandu, tersangka "ZZE" mengulangi lagi untuk ketigakalinya sekitar pukul 20.00 WIB di ruangan kerjanya. lalu dosa yang ke empat dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB tanggal 30 Maret 2021 didalam sebuah mobil minibus bewarna hitam pelat putih milik "ZZE" saat itu tersangka berencana hendak melihat istrinya di Sungai Tarab, Kab.Tanah Datar.Tetapi tersangka urung melakukan itu, hanya berhenti disebuah lapangan bola kaki tidak jauh dari rumah orang tuanya di Sungai Tarab.

Terkait keterlibatan tersangka "AM" polisi memaparkan, oknum ini ikut mencicipi "AO" setelah disuruh tidur bersama oleh "AM" oleh ZZE di Sekretariat PPWI. Setelah itu, ditempat yang sama sekitar pukul 04.30 "ZZE" turut menggasak perempuan ingusan dibawah usia dewasa ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Satu hal yang miris, keberadaan korban untuk belajar dan bekerja di Sekretariat DPC PPWI itu tidak pernah mendapatkan gaji atau upah. Apalagi setiap tersangka melampiaskan hasrat binatangnya juga tak memberi imbalan. Tetapi menurut pengakuan korban "AO" oknum tersangka akan menanggung biaya kuliah korban nantinya. Serta tersangka "ZZE" menyatakan telah menikahi korban secara batin dan disaksikan oleh malaikat.

Ketua DPP sekaligus pendiri PPWI Pusat Wilson Lalengke yang dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh beritaminang.com, Selasa (11/5) mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penegak hukum.

"Peristiwa ini sangat memalukan, ini merupakan ulah oknum bukan organisasi PPWI, jadi sepenuhnya saya serahkan kepada penegak hukum dan saya akan mengawal proses hukum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku." tegas Wilson.

Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto 5 Mei 2021 tanpa perlawanan di Sekretariat DPC PPWI Sawahlunto di Jl.Ratin Datuk Rajo Kuaso, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi Sawahlunto. Baik "ZZE' dan "AM" telah mengakui aksi gilanya menggarap perempuan dibawah usia tanpa rasa kasihan.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH