SAWAHLUNTO - Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto akhirnya menangkap dan menjadikan oknum Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sawahlunto berinisial "ZZE" (45) sebagai tersangka, berikut temannya berinisial "AM" (24) terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan membawa pergi seorang wanita belum dewasa.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, S.H.,S.I.K., dalam keterangan pers yang dihadiri sejumlah wartawan, Selasa (11/5/21), mengatakan, penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti dan keterangan saksi korban berinisial "AO" 17 tahun.
Dalam keterangan Kapolres Junaidi Nur, yang dihadiri Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya untuk mengungkap kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dimulai atas adanya laporan dari pihak pelapor berinisial "RUS" melalui Laporan Polisi No.LP/B/27/IV/2021/SPKT/Polres Sawahlunto/Sumbar. Dan LP No.LP/A/33/V/2021/SPKT/Polres Sawahlunto/Sumbar atas nama pelapor berinisial "ET"
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, secara kronologis peristiwa tersebut bermula pada Kamis 2 April 2021 lalu dimana "AO" yang mengaku sebagai korban didampingi oknum "ZZE" dan beberapa rekan diduga dari organisasi yang sama mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (human traficking) yang dialami oleh "AO".
Kepada P2TP2A "AO" menyebutkan, yang melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadapnya adalah "RS" dan kawan-kawannya, sedangkan yang melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut dikatakan dia adalah kakaknya sendiri.
Namun setelah penyidik Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, laporan yang disampaikan "AO" tidak benar alias hoax dan penuh rekayasa. Penyidik Sat Reskrim PPA berhasil mengungkap bahwa yang dilaporkan "AO" selaku korban diskenariokan oleh tersangka "ZZE" yang menganggap dirinya dendam dengan terhadap keluarga "AO".
Karena berada dibawah ancaman, desakan, dan tekanan dari "ZZE" maka "AO" bersedia menuruti kehendak tersangka "ZZE". Bahkan "ZZE" menyuruh "AO" untuyk membuat surat permohonan yang menerangkan bahwa "AO" sendiri telah diperjualbelikan oleh kakaknya sendiri, dan menyatkan pengakuan diyakini palsu bahwa "AO" telah disetubuhi oleh 3 oknum wartawan, serta disetubuhi juga oleh dosen pembimbing kakaknya yang masih kuliah disebuah perguruan tinggi.
Dari hasil skenario menyesatkan ini, "AO" akhirnya membuat surat kuasa yang menyatakan DPC PPWI Cabang Sawahlunto akan membantu dan melindungi "AO" dari bentuk ancaman apapun.
"Karena tidak adanya unsur pembuktian telah terjadinya tindak pidana atas laporan 2 April 2021 oleh "AO" pihak penyidik kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan. Tetapi, masuk laporan baru dari orang tua "AO" sendiri mengatakan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anaknya sekitar pukul 21.00 WIB Senin (29/3/21) di Sekretariat PPWI di Desa Talawi Hilir. Setelah kami kembangkan oknum "ZZE" dan "AM" ditetapkan sebagai tersangka" ungkap AKBP Junaidi Nur.
Editor : Marjeni Rokcalva






