Sebagaimana diketahui, MA telah membatalkan SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tuntutan itu berdasarkan, perkara nomor: 17/P/HUM/2021, yang merupakan permohonan diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.
Kuasa hukum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Imra Leri Wahyudi mengatakan, pihaknya merasa puas pengajuan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah Negeri, dikabulkan oleh MA.
"Tentu ini sesuai harapan, permohonan yang kami ajukan atas nama LKAAM Sumbar dikabulkan oleh MA. Mudah-mudahan ini sesuai kehendak kita," kata Imra, sebagaimana dilansir Republika, Jumat (7/5).
Imra menyebut, saat ini, mereka masih menunggu salinan hasil keputusan resmi dari MA. Sekarang pihaknya masih mengetahui keputusan MA tersebut melalui website MA dan dari pemberitaan media.
Karena aturan tersebut, menurut Imra, bertujuan baik yaitu memelihara akhlak pelajar dan menjaganya dari potensi bahaya. "Kita di Sumbar tetap bisa kayak dulu. menerapkan harus memakai jilbab kepada anak kemenakan kita di sekolah. Supaya mereka belajar menutup aurat sejak dini," ujar Imra.
LKAAM Sumbar resmi mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (4/3) lalu. SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.
Mereka menilai SKB tiga menteri bertentangan dengan Undang Undang yang berada di atas nya yaitu Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang Undang Pelindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014). Selain itu, LKAAM Sumbar merasa pembentukan SKB tidak melewati dengan tahapan peraturan perundangan-undangan. (MR)
Editor : Marjeni Rokcalva






