PADANG - Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Ketua LKAAM Sumbar Dr. M. Sayuti Dt Panghulu, menyebut, ini sebuah kemenangan bagi banyak pihak, terutama pemerintah daerah, dan pihak sekolah baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun Kemenag di seluruh Indonesia.
"Karena SKB ini mengikat semua pelaku pendidikan dan kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Sayuti saat dihubungi Beritaminang Sabtu (8/5/2021).
Ia juga menyebutkan, ini merupakan kado terindah bagi kita semua di bulan Ramadhan 1442 H.
Tanggapan yang samaa juga disampaikan Mantan Wali Kota Padang Dr. Fauzi Bahar. Ia mengucapkan puji syukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membatalkan Surat Bersama Tiga Menteri (SKB) yang mengatur tentang seragam di sekolah.
Untuk diketahui, Dia merupakan salah seorang tokoh yang menolak SKB tersebut. Fauzi Bahar mengaku gembira karena merasa MA sebagai lembaga yudikatif telah memberikan keadilan dan perlindungan hak umat Islam untuk menerapkan pakaian di sekolah sesuai anjuran agamanya.
Ia mengatakan, bersama sejumlah tokoh Sumbar gencar mengkritisi dan menolak SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian di sekolah yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Walikota Padang periode 2004-2014 itu semasa menjabat menjadi figur yang pertama kali mengeluarkan aturan Pemko Padang yang mengharuskan siswi muslim memakai pakaian muslimah. Sementara siswi non muslim diberi pilihan untuk menyesuaikan atau tidak.
Ia mengaku sangat kecewa ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memotori terbitnya SKB tiga menteri ini. Menurutnya, Menteri Nadiem Makarim telah mendapatkan informasi yang tidak utuh yang kemudian melatari keluarnya SKB ini.
Dalam dunia pendidikan terangnya, memang harus ada aturan yang sedikit memaksa kepada peserta didik agar karakternya lebih terbentuk.
Editor : Marjeni Rokcalva






