PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Solok Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (16/11/2020). Penetapan Ranperda APBD tahun 2021 ini merupakan yang tercepat di Sumbar. Selain itu juga cerminan dari semangat seluruh elemen di Pemkab dan pihak Legislatif Solsel untuk berbuat lebih baik pada masyarakatnya, yaitu dengan cepatnya penetapan anggaran, tentu akan dapat lebih awal juga dalam pemamfaatannya di pada tahun 2021 nanti. Foto-Foto: Humas Solsel
Editor : Berita MinangFoto Bersama Eksekutif, Legislatif dan Forkopimda Kabupaten Solok Selatan






