IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

DPRD Sumbar Minta Audit Forensik Penyelewengan Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Suasana aksi demo Mahasiswa ke kantor Gubernur Sumbar. Foto: Rokcalva
Suasana aksi demo Mahasiswa ke kantor Gubernur Sumbar. Foto: Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Ada dua temuan yang sangat penting dalam dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar tahun 2020 yang dilaporkan BPK RI. Yaitu adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar lebih, dan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Transaksi pembayaran sebesar Rp 49 miliar itu memang menjadi salah satu temuan BPK RI. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia sehingga melanggar instruksi gubernur," kata Supardi sebagaimana dilansir kompas.com.

Untuk itum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar) meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk melakukan audit investigasi terhadap aliran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 49 miliar. Selain itu, DPRD Sumbar juga merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk memberikan sanksi pada Kalaksa BPBD Sumbar beserta staf yang terlibat dalam penyelewengan dana Covid-19 Rp 4,9 miliar dalam pembelian hand sanitizer.

Menurut Supardi, BPK sendiri sebelumnya sudah menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,9 miliar dan memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah. Juga, katanya, DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi, meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan yang sangat krusial dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tunggu BPK RI

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu ketika menyambangi massa pendemo dari PKC PMII Sumbar diantaranya dari UIN IB Padang, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan akan mempejuangkan hak-hak masyarakat. Tetapi perlu diketahui semuanya butuh proses.

"Terima kasih kepada PKC PMII Sumbar sebagai salah satu corong untuk menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," katanya, Senin (1/3/2021).

Ia menyebutkan, saat ini masih menunggu rekomendasi saksi-saksi yang diminta oleh pihak BPK soal dugaan kasus ini.

"Sebagian dana sudah dikembalikan. Namun kita menunggu rekomendasi soal saksi-saksi," tutupnya.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan (Korlap) Iko Juhansyah mengaku kasus ini perlu disuarakan, ditakutkan pengusutan kasus ini berhenti begitu saja, sehingga tidak terjadi pembiaran.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH