IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Pasbar Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Bukittinggi

Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal Saat jumpa Pers pada Rabu (10/02). Foto: Ade MS
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal Saat jumpa Pers pada Rabu (10/02). Foto: Ade MS
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pasaman Barat - Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat di Jorong Siduampan, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal Saat jumpa Pers pada Rabu (10/02) menyampaikan Empat pelaku tersebut masing-masing inisial B (42), R (26), K (20) dan M (31), namun untuk pelaku Inisial B (42) merupakan masuk dalam target operasi pihak Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar.

" Tim jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, SH berhasil menangkap pelaku B di rumahnya di Jorong Siduampan, Nagari Parik, bersama ketiga pelaku pada hari Senin (08/02/2021) pukul 19.30 WIB dan mengamankan barang bukti satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons ," jelasnya.

Dikatakannya, selain paket besar dan sedang, polisi juga mengamankan barang bukti dari dua telepon genggam, dua pucuk senjata pistol jenis airsoft gun, gelang karet, gunting, dan 8 buah mancis.

" Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku, selanjutnya hasil dari tes urine yang dijalani pelaku semua terbukti positif menggunakan narkoba," Terangnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dijelaskannya, ke Empat pelaku merupakan jaringan Lapas Bukitinggi dan jaringan Lintas Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan inisal B dan R ditetapkan sebagai tersangka sedangkan K dan M masih proses pemeriksaan.

Pelaku akan di ancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah

" Kepada masyarakat dihimbau untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba, jika ada informasi terkait peyelahgunaan narkoba di sekitar lingkungan kita agar segera memberikan informasi ke Polres Pasaman Barat," tutupnya. (DE)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH