DHARAMASRAYA - Oknum anggota DPRD Dharmasraya Sumatera Barat, bernisial BAS (30), akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Dharmasraya, Selasa (9/2/2021).
BAS yang sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) 7 bulan lebih itu diduga terlibat penganiayaan yang berujung kematian terhadap korbannya.
BAS adalah anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 dan sudah berstatus DPO sejak 26 Agustus 2020. Dia ditenggarai terlibat aksi pembunuhan AR alias D (24), warga Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, saat ditemui oleh awak media di ruangannya, Selasa (9/2/2021), membenarkan informasi mengenai penyerahan diri BAS.
"Betul sekali, pada hari ini salah seorang oknum anggota DPRD Dharmasraya yang berinisal BAS, telah menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya. BAS diduga telah melakukan tidak pindana penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan kematian, Juni 2020 lalu," jelasnya.
"Setelah menyerahkan diri, BAS saat ini menjalani pemeriksaan oleh anggota Tim Sat Reskrim didampingi pengacarannya," tuturnya.
Selain BAS, petugas juga masih mencari 6 pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 11 tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini, 4 di antaranya sudah ditangkap dan sedang menjalankan proses persidangan," sebutnya.
Korban yang dikeroyok di Nagari Koto Ranah, Minggu, 21 Juni 2020 lalu ini meninggal dunia setelah di bawah ke RSUD Sungai Rumbai. Sebanyak 4 tersangka yang telah maju dipersidangan adalah Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dan Murkwadaya (33).
Editor : Berita Minang






