LIMAPULUH KOTA - Dugaan tercemarnya air sungai Batang Maek yang menyebabkan matinya ribuan ekor ikan seperti yang di laporkan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, disikapi dengan serius oleh Pemkab.Limapuluh Kota.
Ribuan ikan yang mati yang diduga disebab tercemarnya aliran air sungai batang maek ditemukan di Nagari Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Menyikapi laporan tersebut,Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan bersama BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Badan SAR Nasional (Basarnas), Camat Pangkalan, Zulkifli Lubis dan Wali Nagari Tanjung Pauah, Taufik JS, serta serta sejumlah awak media menelusuri Aliran Batang Maek dan lokasi sebuah tambang Timah Hitam yang diduga menjadi penyebab pencemaran air sungai Batang Maek, pada Jumat, (25/10).
Dalam penelusuran itu, Wabup Ferizal Ridwan sempat bertemu dan memintai sejumlah keterangan dari pengelola perusahaan tambang yang dikeloka oleh PT Berkat Bhineka Perkasa (BBP), sekitar 7 kilometer dari simpang empat Nagari Tanjung Pauah.
Wabup.bertemu dengan kepala teknis tambang dan serta berkonsultasi dengan Konsultan Lingkungan dari PT BBP.
Sebelum meninjau tambang, Ferizal Ridwan sempat bersosialisasi dengan masyarakat di Masjid Taslim Tanjung Pauah. Dalam pertemuan seusai Salat Jumat tersebut, Ferizal sempat menyampaikan himbauan terkait peristiwa pencemaran air Sungai Batang Maek.
"Saya himbauan kepada masyarakat khususnya Tanjuang Pauah, agar tidak melakukan tindakan apa pun terkait penanganan kasus pencemaran air Batang Maek. Serahkan saja penanganannya kepada pemerintah, sesuai tugas dan kewenangannya," himbaunya.
Ferizal turut meminta, agar masyarakat mengurangi aktifitas di dalam sungai termasuk mengkonsumsi air dan ikan di aliran Batang Maek, sampai kondisi air benar-benar steril. Hal tersebut guna menghindari warga dari resiko kesehatan apabila terkotaminasi air yang tercemar.
Terkait kewenangan dan izin perusahaan tambang, sesuai UU Kehutanan dan Pertambangan, Ferizal menyebut sejak 2016 lalu berada di pemerintah provinsi.
Editor :






