BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi M.Ramlan Nurmatias sampaikan nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) APBD dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (13/08).
Rapat yang dipimpin ketua DORD Bukittinggi itu, dihadiri segenap unsur Forkopimda.
Rancangan Perubahan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2020 dibutuhkan untuk penyesuaian dalam rangka mengakomodir kebjakan yang lahir paska APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dan dilaksanakan, baik bersifat internal maupun eksternal.
Wako Ramlan menyebutkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 banyak dipengaruhi oleh dinamika penanganan pandemi Covid-19 di kota Bukittinggi. Hal ini dilandasi dengan terbitnya berbagai regulasi dari Pemerintah Pusat, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi anggaran Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme Perubahan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pada pos Pendapatan Daerah
Penurunan target Pendapatan Daerah ini meliputi seluruh komponennya seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp151.437.934.799,- menjadi Rp74.601.251.339,- , Dana Perimbangan semula Rp552.771.328.950,- menjadi Rp511.139.108.500,-, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp99.999.431.000,- menjadi Rp95.698.626.456,-.
Dengan terjadinya perubahan pada sisi Pendapatan Daerah, hal ini berimplikasi pada perubahan komposisi Belanja Daerah. Alokasi Belanja Daerah dalam APBD awal sebesar Rp996.015.381.339,- menjadi Rp874.171.529.190,10 atau berkurang sebesar Rp121.843.852.148,90. Pada pos Belanja Tidak Langsung semula Rp370.732.212.982,- menjadi Rp377.980.147.737,-. Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga yang merupakan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 mengalami pengurangan dilihat dari alokasi saat refocusing, dimana alokasi dalam APBD awal sebesar Rp2.200.000.000,-, saat refocusing sebesar Rp66.928.292.954,44 sedangkan dalam Perubahan KUA dan PPAS menjadi Rp42.128.292.954,-. Pengurangan ini terjadi karena realisasi Belanja Tidak Terduga per-31 Juli 2020 hanya sebesar Rp32.241.521.917,50. Sementara alokasi anggaran Belanja Langsung mengalami penurunan, semula Rp625.283.168.357,- menjadi Rp496.191.381.453,10.
Dari pos Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa SiLPA Tahun Sebelumnya mengalami perubahan, dimana dalam APBD awal diestimasikan sebesar Rp106.847.985.530,- namun berdasarkan hasil audit BPK RI ditemui sebesar Rp107.773.841.835,10. Sedangkan penerimaan pembiayaan lainnya berupa Pencairan Dana Cadangan dalam rangka pembangunan RSUD tidak mengalami perubahan, atau tetap sebesar Rp84.958.701.060,-.
Lebih lanjut Wako Ramlan menjelaskan kebijakan belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 diarahkan untuk Pemenuhan kebutuhan rutin SKPD, Penanggulangan/pemulihan Covid-19, Pencapaian prioritas RPJMD, antara lain alokasi anggaran penyediaan alat kesehatan untuk RSUD Kota Bukittinggi dan Penunjang Pemilukada, seperti operasional Linmas dan pemantauan Pemilukada tanggal 9 Desember 2020, jelasnya. (Yus)
Editor :






