PADANG - Pemko Padang sudah membuat aturan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dalam masa pandemi Covid-19 dan masa adaptasi kebiasaan normal baru saat ini.
Kepala BPBD Kota Padang Barlius dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Padang, Rabu (22/7/2020), menjelaskan, setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepat 7Juni 2020 lalu Kota Padang sudah mulai memasuki masa transisi menuju masa 'new normal' produktif dan aman Covid-19.
"Pemko Padang sudah mengeluarkan Perwako No.49 Tahun 2020. Perwako ini mengatur semua aspek kehidupan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Mulai dari pendidikan, perdagangan, ekonomi, transportasi, tempat ibadah, termasuk pesta perkawinan dan pengumpulan orang/massa. Pada dasarnya di masa saat ini masyarakat sudah boleh berkegiatan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus dipedomani," jelasnya yang juga ada Kabag Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova..
Papar Barlius, sementara terkait aturan pelaksanaan resepsi pernikahan di masa pandemi saat ini yaitu memiliki sejumlah aturan. Khusus untuk pesta pernikahan karena ini momen penting bagi seseorang ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
"Diantaranya seperti pengurangan jumlah tamu undangan menjadi 50 persen sesuai kapasitas tempat atau ruangan. Kemudian semuanya harus mempedomani aturan protokol kesehatan seperti semua orang memakai masker, jaga jarak, melakukan pengukuran suhu tubuh dan termasuk memperhatikan makanan yang dihidangkan," ulasnya.
"Kalau pihak penyelenggara sudah siap semua dan segala sesuatunya baru lurah memberikan izinnya. Kita berharap sebaiknya tuan rumah yang menggelar resepsi pernikahan kalau bisa dapat membagi waktu kehadiran tamu undangan. Agar tamu datang terbagi tidak datang ramai secara bersamaan," imbuhnya.
Alasan diberlakukannya ini semua kata Barlius, yaitu demi mencegah tidak munculnya klaster baru penularan Covid-19 khususnya melalui tempat pesta pernikahan.
"Kita khawatir dari tempat resepsi pernikahan bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19 di Padang. Dan ini tentunya memberikan dampak buruk yang baru lagi bagi kita. Jadi, silahkan laksanakan resepsi pernikahan tapi tetap menjaga keamanan kita dari penularan Covid-19," tukas Barlius.
Lebih lanjut ia juga memesankan agar lebih baik saat ini pesta pernikahan tidak dilakukan berlebihan.
Editor :






