BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD tandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin ketua Dewan Syaiful Efendi, di Gedung DPRD, Senin, (31/08/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, proses penyusunan raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 3 Agustus 2026 lalu. Sementara nota Ranperda perubahan APBD tahun 2026 ini, disampaikan Walikota pada 10 Agustus 2026 dan setelah dilakukan pembahasan Banggar dan TAPD serta OPD terkait, sampailah pada penandatangan kesepakatan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD 2026 ini menjadi Perda, ungkap Ketua Dewan.







