IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Transisi Energi Kian Mendesak, Masyarakat di Tiga Daerah Terdampak Dorong Keadilan dan Transparansi

Kapal nelayan yang sudah lama terbengkalai dengan latar belakang PLTU Cirebon-1. Ist.
Kapal nelayan yang sudah lama terbengkalai dengan latar belakang PLTU Cirebon-1. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
Peserta lokakarya yang terdiri dari masyarakat terdampak mendapatkan penjelasan tentang analisis kritis
Peserta lokakarya yang terdiri dari masyarakat terdampak mendapatkan penjelasan tentang analisis kritis

Di Sumatra Barat, praktik di lapangan menunjukkan bahwa transisi energi tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru. Pemilihan teknologi yang tidak selaras dengan karakter masyarakat, serta absennya transparansi dan pelibatan warga sejak tahap awal, membuat transisi energi rentan dipersepsikan sekedar sebagai klaim “energi bersih” atau sekedar memenuhi target pengurangan emisi. “Konflik dalam proyek energi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang, misalnya, terjadi karena pemerintah lebih sibuk membangun narasi transisi, tanpa memastikan keterlibatan masyarakat. Akibatnya, proyek-proyek skala besar justru dipandang sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan warga”, ungkap Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang.

Menurut Peneliti Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ), Universitas Andalas, Apriwan, masalah utama transisi energi di daerah, khususnya di Sumatera Barat bukan terletak pada ketiadaan kebijakan atau potensi teknis, melainkan pada ketidaksinkronan antara desain kebijakan nasional yang sentralistik dengan kondisi setempat.

Dari hasil analisis berbagai proyek EBT di Sumatera Barat seperti Danau Singkarak, Gunung Talang, Tandikek Singgalang, dan Muara Laboh, masalah-masalah yang muncul berupa resistensi sosial, konflik tanah ulayat, krisis kepercayaan, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi. “Kondisi ini tidak boleh hanya dilihat sebagai penolakan terhadap transisi energi, tetapi justru menunjukkan masih ada kesenjangan keadilan dalam tata kelola transisi energi,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Apriwan menyatakan untuk mencapai transisi yang adil, diperlukan integrasi antara kerangka global dan nilai lokal. Seperti penerapan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Salingka Nagari. “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai sumber legitimasi moral dan etika publik, sementara Salingka Nagari menyediakan struktur kelembagaan lokal berbasis nagari yang menekankan musyawarah, konsensus, dan kepemilikan kolektif atas sumber daya alam,” terangnya.

Sementara itu, Onrizal dari Green Justice Indonesia mengungkapkan transisi energi berkeadilan di wilayah Sumatera Utara bukan sekadar mandat nasional, tetapi peluang strategis untuk membangun ekonomi hijau berkeadilan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Sumatera Utara memiliki sumber-sumber energi terbarukan yang potensial untuk mempercepat transisi energi sekaligus menjaga keadilan sosial bagi masyarakat rentan dalam mempercepat penurunan emisi,” jelasnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH